MUI: Tuduhan Fatwa Diintervensi Sangat Keji dan Fitnah Luar Biasa

SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Dalam persidangan dua hari lalu, Tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan penistaan agama telah diintervensi.

Adapun pihak yang mengintervensi disinyalir berasal dari kubu Cikeas yang diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tim penasihat hukum Ahok bahkan memberikan bukti pembicaraan antara SBY dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, yang kemarin dihadirkan sebagai saksi.

Menanggapi hal tersebut, MUI menyanggah pernyataan tim penasihat hukum Ahok, dan menyatakan bahwa sikap keagamaan yang menilai Ahok telah melakukan penistaan agama, tidak diintervensi oleh pihak mana pun.

"Itu tidak benar. Bahwa independensi MUI dalam menetapkan fatwa itu harus ditekankan, dijadikan sebagai pedoman bagi kami semua. Kami tidak ada pihak-pihak yang melakukan penekanan, intervensi, Dalam penetapan fatwa itu harus ditekankan, dijadikan pedoman bagi kami semua," tutur Zainut Tauhid, Wakil Ketua Umum MUI, di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).

MUI menyebut tudingan tersebut tergolong sebagai perbuatan fitnah keji yang luar biasa.

"Kami tidak ada pihak-pihak melakukan penekanan. Tidak ada pihak-pihak melakukan intervensi di dalam penetapan fatwa. Tuduhan itu perbuatan sangat keji dan fitnah sangat luar biasa," tegasnya.

Zainut menantang balik pihak tim penasihat hukum Ahok, untuk bisa membuktikan tudingan tersebut, agar tidak menjadi fitnah yang bisa mencoreng citra MUI di mata publik.

"Jaminannya bahwa kami tidak pernah ada pihak-pihak yang menekan, dan silakan dibuktikan dalam siapa pun warga masyarakat, ketika melihat bahwa kami diintervensi dalam penetapan fatwa. Boleh (dibuktikan). Dalam negara demokrasi boleh melakukan (pembuktian)," tuturnya. 


Kamis, 2 Februari 2017
Jurnalis: Suharno
Editor: Indha Wahyuni