Pilkada Tebing Tinggi Cacat Hukum Wajib Di Ulang

Foto: Wali Kota Tebing tinggi
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Hasil pemilihan kepala daerah di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara mendapatkan penolakan dari  Masyarakat Tebing Tinggi. 

"Pasalnya, dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasang calon tersebut disinyalir melanggar asas-asas Demokrasi yang merupakan dasar dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. 

Sehingga dapat dikatakan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tebing tinggi tersebut cacat hukum. 

"Akibat hal itu, informasi yang diterima Oleh Suara independen.com yang beredar di masyarakat. Bahwa Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Sumatera Utara akan Melakukan Aksi Di Kantor KPU RI di Jakarta sebagai penolakan atas hasil Pilkada kota Tebing Tinggi.

Kota tebing tinggi provinsi sumatera utara adalah satu dari sembilan daerah di provinsi sumatera utara yang ikut Pilkada Serentak 2017, yang hanya memiliki satu pasangan calon. Artinya, di Tebing Tinggi paslon tersebut tidak memiliki lawan alias berlaga dengan kotak kosong.

Warga Kota Tebingtinggi merasa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 tidak semarak. Apalagi, pasangan calon tunggal Waki Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Umar Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar jarang berkampanye.

"Memang pilkada di sini beda, karena cuma satu pasangan calon. Bahkan, kampanyenya enggak ada. Jadi, kampanye hanya sekadarnya. Sehingga, kayak bukan pilkada," ujar warga Tebing Amiruddin 

Pasangan yang diusung oleh Partai Nasdem, Demokrat, Hanura, Gerindra, PKB, Golkar, PDIP, dan PPP ini memperoleh dukungan 71,39 persen, dan yang mencoblos “kotak kosong” 28,61 persen.

Namun demikian, pengumuman resmi pemenang Pilkada Tebing Tinggi baru akan diumumkan oleh KPU pada 8-10 Maret.


Kamis, 16 Februari 2017
Jurnalis: Asso
Editor: Burhan