Foto: Mantan Ketua DPD Irman Gusman. |
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Mantan Ketua DPD Irman Gusman dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK. Irman terbukti menerima suap dari pasutri Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pengurusan pembelian gula impor di Perum Bulog.
"Perbuatan Irman sebagaimana diketahui telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pasal 12 huruf b UU Tipikor sesuai pada dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa Arief Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Dalam pertimbangannya, Arif menjelaskan bahwa perbuatan Irman sebagai Ketua DPD dalam jabatannya untuk mempengaruhi Direktur Bulog dengan tujuan agar mendapat alokasi gula impor untuk disalurkan di Padang, Sumatera Barat.
"Karena jabatannya memberikan kemungkinan perbuatan tersebut. Bahwa telah memerima uang Rp 100 juta dari pasutri Xaveriandy Sutanto dan Memi sebagai fee atau imbalan atas upaya yang dilakukan oleh Irman," jelasnya.
Duduk sebagai ketua majelis hakim Nawawi Pamulango yang mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu pekan depan (8/2/2017) untuk pembacaan pledoi.
Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari pengusaha Memi dan Xaveriandy terkait pengurusan pembelian gula impor di Perum Bulog. Xaveriandy dan Memi telah divonis majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rabu, 1 Februari 2017
Jurnalis: Indah Wahyuni
Editor: M.Z.Saddam