Pemerintah Harus Melindungi KPK

Foto:  idra saputra
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara professional, intensif dan berkeseimbangan. Sehingga sebagai lembaga independen, KPK harus menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

KPK dipimpin oleh pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat Negara. Disisilain kPK juga diperkuat dengan keberadaan penyidik tetap yang akan mengatur persoalan teknis-administratif dengan kompetensi dan pengetahuan canggih yang telah dilatih secara professional.

Walaupun lembagai ini memiliki sifat yang independen, namun sejak berdiri lembaga anti risauh ini tidak lepas dari interfensi dan teror dari berbagai pihak. Akhir-akhir ini Indonesia kembali dihebohkan dengan teror terhadap kepala penyidik Novel Baswedan yang disiram air keras selepas solat subuh pada beberapa hari yang lalu. Tidak cuman itu, jika kita merunut kebelakang berbagai terorpun terjadi pada beberapa pimpinan kpk sebelumnya. 

Diantaranya adalah Antasari Azhar. Pimpinan kpk yang pernah menjabat diera Susilo Bambang Yudyono ini mengaku kerap kali mendapatkan terror dari pihak yang diduga kuat terkait dengan pengusutan kasus korupsi. Tidak hanya fisik, yang metafisikapun kerap dilakukan (dikutip dari MetroTvNews.Com). Selanjutnya adalah Abraham samad, juga mengakui kerap kali mendapatkan terror sejak menjadi ketua Kpk, seperti terror yang pernah dialami istrinya ketika mengantar buah hati kesekolah, ketika itu kaca mobilnya di pecahkan oleh orang yang mengendarai sepeda motor dengan memakai helm lengkap seperti halnya yang menimpah kepala penyidik beberapa hari yang lalu. 
Dari beberapa kasus terror yang sengaja di alamatkan ke beberapa pimpinan kpk, ini menandakan bahwa sudah seharusnya pemerintah untuk mengambil sikap upaya untuk melindungi kpk dalam menjalankan tugas mulia ini. Persoalan terror bukan hal sepeleh yang harus di biarkan dan tanpa sikap yang tegas, karena ini akan berpengaruh pada integritas lembaga dalam menuntaskan kasus korupsi. Apalagi saat ini kpk sedang menangani dan berupaya untuk menuntaskan kasus skandal korupsi yang sangan besar dan diindikasi melibatkan orang-orang berpengaruh di Negara ini.

Jika dibiarkan maka korupsi akan meraja lelah dan membudaya disetiap roda pemerintahan baik eksekutif maupun legislative, dan tentu saja akan menimbulkan efek yang sangat luarbiasa terhadap proses pembangunan di negri yang kita cintai ini. Dan untuk segenap pimpinan kpk bersama karyawannya, jangan gentar dan takut ketika di terror, apalagi harus mundur untuk menuntaskan kasus-kasus besar tersebut, sebab semua elemen masyarakat akan selalu ada dan bersama kalian.


Ditulis Oleh: Indra Saputra (Ketua Umum Lingkar Study Mahasiswa Ntb dan Alumni SPK PAN Ankatan III)



Kamis, 13 April  2017
Editor: Hamzah