AMP Jakarta, Mendesak Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Bupati Paluta dan Wali Kota Padang Sidimpuan




SUARA INDEPENDEN. COM,  JAKARTA- Aliansi Mahasiswa Paluta (AMP Jakarta) Parsa Siregar, mendesak Kejaksaa RI dan KPK segera menangkap dan mengadili Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap dan walikota Padang Sidempuan Andar Amin Harahap karena terlibat dalam korupsi.

Desakan ini buntut dari keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi dana belanja rutin Pemkab Paluta tahun anggaran 2001-2002 sebesar Rp7,5 miliar.

Kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) ini bermula dari penyelewengan dana pada beberapa anggaran dengan modus merekayasa Surat Perintah Mengeluarkan Uang (SPMU) di beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Tapsel.

Atas kasus tersebut, Bachrum ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2005 lalu sesuai surat Nomor:Print-01/N.2.20/FD.1/01/ 2005. Namun, 12 tahun berlalu, hukum belum mampu menjebloskan Bachrum ke balik jeruji besi.

“Beliau (Bachrum) masih terlalu sakti untuk bisa diseret ke kursi pesakitan dan diadili. Bahkan, akhir-akhir ini muncul opini bahwa kasus korupsi ini bisa di SP3-kan (dihentikan) tanpa adanya putusan dan ketetapan yang jelas,” ujar Parsa siregar, ketika Redaksi Menghubunginya, Minggu, (27/08/2017).

"Kami meminta segera lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Walikota Padang Sidempuan Andar Amin Harahap terkait aliran dana pengadaan alat-alat kesehatan RSUD Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai anggaran Rp 620 juta.

KPK dan Kejaksaan RI Jangan biarkan Korupsi menjamur di Kabupaten Padang lawas Utara, "Ujar Parsa Siregar ke Redaksi Suara independen, Sabtu, ( 26/08/2017).

"Kami akan terus mendesak aparat Hukum usut tuntas Kasus Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap dan walikota Padang Sidempuan Andar Amin Harahap karena terlibat dalam korupsi.

AMP Jakarta Berharap, KPK dan Kejaksaan RI segera mengusut. Kalau tidak, Jangan salahkan kami akan menggerakkan Mahasiswa 10.000 Ribu datang kedua Kantor tersebut," tutupnya.


Minggu, 27 Agustus, 2017
Jurnalis: Budi
Editor: Suharno