Pemerintah Dinilai Otoriter dengan Perppu Ormas, Ini Kata Mendagri

SUARA INDEPENDEN. COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi tuduhan sejumlah pihak yang menyebut pemerintah berlaku otoriter dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang ormas. Tjahjo menegaskan Perppu Ormas berlaku untuk ormas yang bertentangan dengan idelogi Pancasila.

"Otoriternya apa, Undang-Undang Perppu Ormas itu hanya khusus untuk ormas yang bertentangan dengan Pancasila, ormas siapa pun, baik itu di lingkup pusat, daerah sampai kecamatan," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara No 7, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Tjahjo mengatakan pemerintah daerah juga akan membuat peraturan (perda) untuk ormas yang terdaftar atau tidak terdaftar di pemerintah. Pemerintah daerah harus melarang ormas tersebut jika bertentangan dengan NKRI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.


"Jadi jangan terfokus pada satu ormas, HTI tidak kebetulan, HTI sudah lama kita cermati oleh pemerintah, Mendagri juga pernah menerima HTI, terdata akhirnya kita coret, sudah sekian tahun lalu, itu aja. Jadi jangan terfokus hanya pada HTI, tidak, seluruh ormas," katanya.

"Kalau yang Islam misalnya, boleh dia berdakwah, ya berorganisasi asal dia berdasarkan Alquran dan hadis. Sebagai organisasi misalnya, dia harus berazas pada Pancasila, konsisten jangan merubah dasar Pancasila dengan apa yang dia inginkan itu," tambahnya.

Sementara itu Dirjen Poltik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan Perda tersebut adalah hak setiap daerah. Daerah dapat langsung membuat Perda tanpa menunggu Perppu yang dibuat pemerintah pusat.

"Tapi barangkali kalau misalnya sekarang daerah membuat perda, dalam hal ini Pak Menteri sudah memberi instruksi kepada daerah untuk membuat perda-perda yang memungkinkan untuk adanya pencegahan ormas-ormas, yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, nah prosesnya itu sudah melalui instruksi Mendagri sebelum perppu ditetapkan dan ormas HTI dibubarkan.
Sampai dilarang diizinkan sampai ormas itu memang tidak membatasi per-undangan," jelas Soedarmo.

Tjahjo mengatakan akan melakukan pembinaan terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Jika ormas agama, pembinaannya dapat melalui ulama dan tokoh agama. Selain itu pembinaan juga dapat dilakukan melalui partai.

"Ya kita bina saja, kalau yang di koridor agama ada majelis ulama atau tokoh-tokoh agama, mungkin yang di partai lewat partainya, karena kami cukup optimis yang di DPR pasti akan dukung Perppu ini. Karena kan DPR juga semua anggota fraksinya mendukung Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, itu komitmen anggota DPR dan partai politik semua asasnya Pancasila. Apa lagi semua sekarang punya program 4 pilar, jadi nggak masalah, hanya untuk jaga-jaga saja, kalau di kemudian hari ada kegiatan-kegiatan, jadi tidak melulu di kegiatan agama, tidak," pungkasnya.


Rabu, 9 Agustus 2017
Jurnalis: Hamzah
Editor: M. Rifai