Selain Bupati, KPK Juga Tahan 4 Tersangka Kasus Suap di Batubara

Foto: Bupati batu Bara


SUARA INDEPENDEN. COM, JAKARTA- KPK menahan lima orang tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara. Selain Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, KPK juga menahan 4 orang tersangka lainnya.

Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, dan pihak swasta Sujendi Tarsono alias Ayen. Dua orang tersangka lainnya adalah pemberi suap yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Keduanya merupakan kontraktor.

Pantauan di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9) jelang tengah malam, Sujendi Tarsono yang pertama kali keluar dari lobby Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye. Kemudian disusul OK Arya dan Syaiful Azhar.

Setelah itu, Helman Hendardy dan Maringan Situmorang keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan kursi roda. Kelima tersangka bungkam dan tak memberikan komentar sedikit pun.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan OK Arya ditahan di Mapolres Jakarta Timur dan Sujendi ditempatkan rumah tahanan di Rutan KPK. Sedangkan, Helman ditahan di Rutan Salemba dan Maringan Situmorang dibawa ke Rutan Cipinang serta Syaiful ditahan di Maolres Jakarta Pusat.

"Demi kepentingan penyidikan, kelimanya ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Febri kepada wartawan, Kamis (14/9/2017).

KPK menahan lima orang tersangka ini dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). OK Arya diduga menerima suap sebesar Rp 4,4 miliar terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Uang tersebut merupakan pemberian fee terkait tiga proyek.

Uang Rp 4,4 miliar itu disebut berasal dari 2 pemberi suap yang merupakan kontraktor yakni dari Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, dengan rincian sebagai berikut:

1. Rp 4 miliar dari Maringan terkait 2 proyek yaitu pembangunan jembatan Sentan senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

2. Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar

Namun dalam OTT itu, KPK hanya mengamankan uang sebesar Rp 346 juta. Uang itu merupakan bagian dari pemberian Maringan yang totalnya Rp 4 miliar. Uang Rp 346 juta itu terdiri dari Rp 250 juta dan Rp 96 juta.

Uang 250 juta didapatkan dari tangan Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, sedangkan Rp 96 juta dari tangan sopir istri Arya. Arya pun disebut menerima fee dari banyak pihak.



Jumat, 15 September 2017
Jurnalis: Asso
Editor: Riyan