Kapolri Tidak Menjaga Netralitas Institusi Kepolisian



SUARA INDEPENDEN. COM -  Koordinator Aliansi Mahasiswa Selamatkan Indonesia  ( AMSI) Menduga penyerangan terhadap pemuka agama di nilai by desain menuju plt gubernur dan pilkada 2019. 


Hanya menimbulkan rasa takut kepada umat beragama dan mencoba mengkikis tradisi keindonesiaan  dan tradisi toleransi agar pemuka pemuka agama takut berpolitik di tanah air, dan takut untuk bersuara. 


Karna hal demikian  sebenarnya adalah semacam  ulasan lelucon politik oleh pihak pihak yang ingin untuk berkuasa.


Anggota kepolisian menjabat sebagai  PLT. Gubernur, sangat tidak etis karna di lihat status tanggung jawab dan kewenangan institusi kepolisian hanya untuk menjaga keamanan melindungi mengayomi dan bersahat dengan  Negara dan masyarakat tidak harus lebih dari yang di inginkan.


kalau untuk menjabat dengan alasan masalah daerah rawan caos dan kurang tenaga ahli dari di luar sumut dan jawa barat  banyak kok dan tidak mungkin kurangnya kompetensi pegawai pada kemendagri hal demikian sangat naif dan sangat tidak normative karna banyak pejabat kita di dalam instansi birokrat malah di bilang tidak ada,oleh sebab itu maka diharapkan pemerintah jangan  dibuat buat supaya saling curiga antar lembaga negara. juga sangat terlihat nuansa politisasi institusi kepolisian negara Indonesia, serta melanggar norma hukum yang berlaku dalam hal ini (lex spacialis ),yang suda di atur dalam undang undang. 


Namun hal tersebut sangat terlihat ngotot oleh kapolri untuk memberi izin kepada anggota nya agar untuk segera  bertugas.


Disni seharusnya ada sikap tindak tegas kapolri untuk melarang anggota anggota nya agar tidak terlibat dalam zona politik praktis( plt) maka  kapolri pun harus lebih cerdas mengingat dan mengamati *pasal 4 ayat 2 peraturan mendageri*yang berbunyi PELAKSANA TUGAS GUBERNUR SEBAGAIMAN DI MAKSUD DALAM 1 BERASAL DARI PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA KEMENTERIAN DALAM NEGERI ATAU PEMERINTAH DAERAH PROPINSI.

Hal ini terlihat birokrat tidak paham aturan dan melangkahi prosedur pelaksana tugas oleh kemendagri itu senidiri.

Kalo untuk penyerangan ulama dan pemuka agama di berapa daerah indonesia hanya menjadi dugaan  *by desain* sangat Nampak agar untuk pengamanan  menjadi plt gubernur bisa berjalan baik dan misi structural dalam instansi birokrasi bisa terpenuhi.

sementara ada instansi lain yang bisa membekap persoalan ini, malah anggota polri yang di beri kewenangan untuk menjadi PLT hal ini tidak wajar.ujar salim.

Satu koneksitas antara undang undang pilkada dan undang undang KASN telah mengatur untuk pelaksana tugas adalah pejabat kemendagri dan pejabat pada daerah propinsi.

kan uu pilkada sudah mengatur secara jelas perihal pengisian kekosongan jabatan gubernur yang diangkat sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan madya.

 Pasal 201 ayat (1) uu pilkada menyebutkan. *untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan*

Saya berharap agar kapolri jangan gegabah harus mejaga nama baik kapolri dan institusi kepolisian Negara Indonesia untuk tidak selalu kita  bertanya Tanya bahkan mecurigai kapolri memberikan izin kepada anggota menjadi pelaksana tugas. Dan kalau dikatakan dugaan ada sedikit tendensius politisasi instansi kepolisian RI. 

Koordinator amsi itu menjelaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi madya telah dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan *pasal 19 ayat (1) huruf b uu no. 5 tahun 2014 tentang ASN. mulai sekretaris jenderal kementrian, sekretaris utama, sekretaris jendral kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jendral, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.*

Kata Salim Semua saya kira sudah jelas dari beberapa amanah undang undang maka jangan lagi membiarkan hal ini semakin meruncing parah, karna kita Negara hukum sekiranya kita harus sadar bahwa dalam ruang lingkup kita ini, selalu di bekap bahkan di lindungi oleh undang undang, dan berbagai aturan agar manusia berbuat segala sesuatu tidak semata karna harta jabatan dan tahta.

Untuk itu diharapkan kapolri stop politisasi instansi kepolisian dan selalu menjaga netralitas dan independensia institusi kepolisian Negara Indonesia untuk tidak terjerumus dalam zona politik praktis yang akan berimbas parah hancurnya tatanan Negara demokrasi dan hilangnya status Negara hukum, akibat ulahnya sebagian orang yang tidak paham undang undang dan aturan dalam Negara ini.ujar salim.


#Tolak politisasi institusi kepolisian



Sabtu, 24 Februari 2018
Editor: M Rifai