Ipermakusi Sumbar Angkat Bicara tentang Pengadaan Mobdin Bupati Kuansing.


SUARA INDEPENDEN. COM- secara regulasi Berdasarkan Permendagri Nomor 07 tahun 2006, tentang sarana dan prasarana dalam hal ini mobil  dinas bupati, wali kota boleh memakai dua unit mobil dinas, yaitu tipe Sedan 2500 CC dan tipe Jeep 3200 CC. Untuk wakil bupati dan wakil wali kota juga diperkenankan memakai dua unit mobil dinas, tipe Sedan 2200 CC dan Jeep 2500 CC.


Hal ini di sampaikan Ketua Ipermakusi Sumbar Zulbadri Rabu 21/2/2018 kepada independen.com. lebih lanjut dia menjelaskan Dengan adanya regulasi ini artinya mobil dinas yang digunakan harus sesuai dengan standar yang sudah ada dan tidak boleh melebihi. Ungkapnya


Lebih jelas Zulbadri yang juga Mahasiswa Fisip Unand ini menyampaikan, Mengenai kabar pengadaan mobil dinas bupati, saya rasa memang sudah saatnya seorang bupati memiliki mobil dinas baru di tahun 2018 ini, karena sudah  2 tahun menjabat sebagai kepala daerah masih menggunakan mobil dinas tipe kijang inova yang masih bekas dan secara regulasi kurang layak sekelas bupati masih memakai kendaraan dinas tipe ini, " Ujarnya. 


saya rasa masyarakat juga menerima kalau Bupati punya mobil dinas baru karena memang diperlukan untuk kepentingan tugasnya agar mudah dalam mobilisasi ke daerah-daerah kunjungannya,  apalagi seorang bupati tidak hanya  melakukan perjalanan dinas khususnya di wilayah kuansing saja melainkan juga ke luar daerah seperti halnya ke Jambi, Sumbar atau bahkan ke daerah lainnya. Jelasnya lagi


Jika seorang bupati masih memakai kendaraan dinas sekelas kijang inova bekas diyakini tidak akan bisa mengejar waktu tempuh dengan maksimal serta juga rentan akan terjadinya mogok ditengah perjalanan saat melakukan kunjungan dinas dalam daerah maupun luar daerah. Jelasnya lagi


Lebih lanjut Zulbadri menjelaskan Isu mengenai pengadaan kendaraan dinas bupati dan wakil Bupati beberapa hari kemarin kita rasa bukan untuk niat berfoya-foya semata, melainkan memang sudah selayaknya dilakukan, karena seorang kepala daerah itu berhak memiliki mobil dinas yang layak dan memadai sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang perlu digaris bawahi pengadaan mobdin bupati dan wakil Bupati  bukan untuk pemborosan anggaran tapi lebih kepada peningkatan pelayanan ke masyarakat Kuansing itu sendiri; Tutupnya.





Sabtu, 24 Februari 2018
Jurnalis: Arif
Editor: Rizki