Geruduk Gedung KPK, Formasu Jakarta Desak KPK Tangkap Anggota DPRD Sumatera Utara

Foto: Foromasu Jakarta geruduk Kantor KPK

SUARA INDEPENDEN.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.


Mereka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut. 


"Maka oleh sebab itu, Kami dari Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FORMASU) JAKARTA meminta aparat hukum tidak pandang bulu dalam memproses siapapun pejabat negara yang telah mencuri uang negara dan rakyat, "kata Kordinator Aksi Adi Nasution, di Kantor KPK, Jumat, (27/04/2018).


"Tangkap dan adili para Korupsi, Kolusi, Nevotisme (KKN) Anggota DPRD sumatera utara dan Gubernur Sumut, Apabila KPK tidak berani menangkap anggota DPRD dan Gubsu Kami duga KPK bermain dengan hukum, " tegas adi Nasution. 


Kemudian, Formasu Jakarta menuntut aparat hukum dan pemerintah agar bersama-sama menghentikan praktik korupsi di sumatera utara, dan menyerukan agar menyita harta kekayaan para koruptor.



"Kami Berharap, KPK jangan menunda penangkapan Anggota DPRD lagi, sudah jelas KPK sudah Menetepkan tersangka, otomatis sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.


"Negara indonesia adalah negara hukum, siapapun pemimpinnya di indonesia KPK tetap independen, Jangan ada Jualan Hukum di KPK, Tegakkan hukum itu sesuai Rule yang ada," Ujarnya. 

Diakhir demo, Adi Nasution Menyampaikan akan menggelar aksi  lagi dengan Massa lebih banyak,  Apabila KPK tidak berani menangkap para koruptor yang di sumatera utara.





Diketahui, Dari 38 tersangka, yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sumatera Utara antara lain, Rinawati Sianturi dari Fraksi Hanura, Muhammad Faisal dari Fraksi Golkar, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburianaktif, dan Tiaisah Ritonga dari Fraksi Demokrat. Kemudian Analisman Zalukhu dari Fraksi PDIP, Helmiati dari Fraksi Golkar, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, serta Sonny Firdaus dari Fraksi Gerindra. 

Sedangkan yang sudah tak aktif menjadi anggota dewan di antaranya, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy, Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmania Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando. Kemudian Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. 

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasus dugaan suap yang menjerat 38 orang tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot Pujo. Gatot sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya Gatot telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 enam bulan kurungan.











Jumat, 27 April 2018.
Jurnalis: M. Rifai
Editor: Rudi Hsb