Lembaga Konsultasi Samsuten, Siap menempuh Jalur Hukum, Jika Pemkab Labusel Tutup Mata Perbaikan Infrastruktur Jalan



SUARA INDEPENDEN.COM- Ketua Umum Lembaga Konsultasi Samsuten (LKS) Kabupaten Labuhanbatu selatan, Samsuten ritonga menyampaikan tentang jalan yang rusak di kalapane, kelurahan kota pinang, kabupaten Labuhanbatu selatan


Samsuten mengatakan, jalan yang rusak tersebut merupakan suatu jalan alternatif kalapane kelurahan kota pinang, kabupaten Labuhanbatu selatan, sering yang bisa menyebabkan kecelakaan, Bahkan mengakibatkan jatuh korban untuk pengguna jalan," kata samsuten ketika diwawacarai, Kamis, (07/05/2020).


"Maka Bagi pemerintah Labuhanbatu selatan perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak". tegasnya


Pengacara kondang ini samsuten ritonga menegaskan, bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) tutup mata. sampai hari ini tindakan pemerintahan kabupaten labuhanbatu selatan tidak memahami akan ada jeratan hukum apabila pengguna Jln. mengalami kecelakaan, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," Oloee..


Diketahui, Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.


Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.


Selanjutnya Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan/pemerintah daerah yang abai terhadap kerusakan jalan daerah, oloee Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.


"Saya berharap kepada pemerintahan kabupaten labuhanbatu selatan untuk memikirkan untuk kepentingan hidup orang banyak khususnya masyarakat yangmenggunakan jalan yg di depan kantor DPC PPP jln Kalapane Labusel. Sebelum terjerat hukum, pemerintah Daerah Labuhanbatu selatan sebaiknya melakukan perbaikan segera. Jika tidak memungkinkan karena faktor cuaca, berilah tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut diatas," tutupnya. (BS).





Kamis, 7 Mei 2020
Jurnalis: Budi S
Editor: Rizki