PP HIMMAH: Ahok Harus di Hukum Atas Pernyataanya

Foto: Ketua  Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa AL Washliyah (PP HIMMAH) Aminullah Siagian
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa AL Washliyah (PP HIMMAH) Aminullah Siagian Menanggapi terkait perkataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terang telah menghina agama Islam.

Menurut Aminullah, Gubernur DKI Jakarta telah menghina Al Qur'an, Ahok telah melanggar dan melakukan Tindak pidana pasal 156 a KUHP dan Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.Ancamannya 4 tahun kurungan. 

Ketua Umum (HIMMAH) Aminullah Menegaskan, Ahok harus di hukum atas perbuatannya dan pernyataannya," ujar Ketua Umum (PP HIMMAH) Aminullah Siagian, ketika Suara Independen Menerima rilisnya, Jum-at (07/10/2016).

Islam dan ajarannya bukan Agama yang membodohi seperti kata Ahok. Islam adalah Agama yang yang bersumber dariAllah SWT sehingga segala sesuatu yang berasal dari Allah SWT tidak mungkin membodohi,"tegas Aminullah.

Sebab, Ahok telah bersikap melampaui firman Allah. Ahok merasa pernyataannya lebih benar dari firman Allah. Ini berbahaya dan Ahok harus Dihentikan Dari Jabatan Gubernu DKI Jakarta yang disapa Ahok.

Sebagai pejabat dan sebagai manusia biasa, Ahok telah melangkahi batas-batas norma dan kepatutan. Ahok ini sangat potensial menjadi bibit kericuhan sosial berbasis sara," ujar Aminnullah.

Aminullah Menegaskan, Jika pemerintah tidak mengambil sikap dalam hal ini, maka akan muncul beberapa Ahok lainnya yang akan menghina UU di NKRI dan menghina Ummat Islam,"tutupnya.


 Jum-at, 07 Oktober 2016
Jurnalis: M.Z. Saddam
Editor: Ginanda