Sebelum Selesai, Rapat Komisi III-KPK Diwarnai Debat Penyadapan



SUARA INDEPENDEN. COM, JAKARTA- Rapat tertutup KPK dengan Komisi III DPR selesai. Saat akan mengambil kesimpulan rapat, debat di internal Komisi III DPR pecah.

Rapat itu berlangsung sekitar 10 jam dan digelar di gedung DPR, Selasa (26/9/2017). Ada 4 poin kesimpulan hasil rapat yang hendak diambil persetujuannya. 

Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman lalu membacakan poin pertama dan kedua kesimpulan. Tibalah saat Benny membaca poin ketiga yang isinya soal penyadapan.

Awalnya, kesimpulan di poin ketiga itu memutuskan penyadapan dan OTT yang dilakukan KPK harus sesuai perundangan yang berlaku. Hal ini diprotes sejumlah anggota Komisi III. 

"Perundangan yang berlaku itu yang mana. Ini kan UU Penyadapan belum diatur, mungkin bisa merujuk ke UU Narkotika soal penyadapan," kata Masinton Pasaribu. 

Anggota Komisi III F-PKS Nasir Djamil mengatakan sebaiknya soal OTT itu dihapuskan dari kesimpulan dan fokus ke soal penyadapan. Forum lalu menyetujui. Namun, soal penyadapan, ini jadi perdebatan karena belum ada acuan yang mengatur, yakni aturan setingkat UU.

Rapat berjalan alot. Perdebatan soal penyadapan ini memakan waktu kurang lebih 40 menit. Muncul beberapa opsi soal kesimpulan penyadapan ini. Bahkan, sempat terjadi debat panas antaranggota saat Benny main ketuk palu tanda persetujuan di saat Masinton ingin interupsi. 

"Anda tidak bisa seperti itu, tidak boleh," kata anggota F-NasDem Teuku Taufiqulhadi. 

"Ya, jangan seperti itu saya kira. Kalau memimpin seperti itu saya juga bisa memimpin duduk di sana," timpal Nasir Djamil.

"Ya duduk saja di sini, silakan," jawab Benny. 

Beberapa anggota sempat meredam tensi tinggi ini. Mereka lalu fokus membuat kesimpulan soal poin penyadapan. Akhirnya, setelah debat panjang, Komisi III sepakat soal 4 poin kesimpulan rapat. Pimpinan KPK mengaku akan mengikuti kesimpulan karena bersifat mengikat. 

"Ya dari semua kesimpulan tadi itu maka kami akan menjalankan sesuai dengan kesimpulan rapat," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. 

Berikut 4 poin kesimpulan rapat Komisi III dan KPK:

1. Berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya memperbaiki, Pimpinan KPK diminta untuk segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan ketentuan hukum Acara Pidana dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara. 

2. Komisi III meminta pimpinan KPK meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi dan supervisi program pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

3. Komisi III DPR RI mendesak KPK dalam melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan profesional dan akuntabel, khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam SOP tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan HAM. 

4. Komisi III DPR RI meminta Pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penyidikannya menentukan batas waktu terhadap status seorang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.