HIMMAH Sumut, Mendesak Kejatisu Menangkap Jhonson Tambunan




SUARA INDEPENDEN. COM, MEDAN- Puluhan Massa Himpunan Mahasiswa Al Washliyah ( HIMMAH ) Sumatera melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Abdul Haris Nasution Medan. Mereka menuntut Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Pekerjaan/ Proyek yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( Jhonson Tambunan) yang merugikan Negara Rp 4,1 Milyar. 


Massa melalui koordinator Aksi Sukri Sitorus menerangkan “ Adapun kasus dugaan korupsi tersebut antara lain : 
‭ ‬
1. ‭Rehabilitasi/pemeliharaan  Jl.   Manunggal  Karya, Kec.   Siantar  Marimbun, pelaksanaPT. Surya Anugrah Multi Karya,  sumber dana APBD TA 2016 senilai Rp        3.955.070.000‬

2. ‭Peningkatan Jalan Manunggal Karya, pelaksana PT. Eratama Putra Prakarsa, sumber‬ dana APBD TA 2017 senilai Rp 6.996.178.000.‬

3. ‭Peningkatan   saluran   sekunder   D.I   Bah   Kora   II,   pelaksana   PT.  Zhafira  Tetap  Jaya,‬ sumber dana APBD TA 2016 senilai     Rp 3.264.107.000.‬

4. ‭Peningkatan   saluran   sekunder   D.I   Simarimbun,   sumber   dana   APBD   TA   2016, pelaksana CV. Sanina Raya senilai    Rp 1.691.163.000.‬

5. ‭Peningkatan   saluran   sekunder   D.I   Tambun   Barat,   pelaksana  CV.  Tunas   Harapan,‬
‭    sumber dana APBD TA 2016 senilai      Rp 984.156.000. “ Jelas Sukri.‬

‭Pantauan awak media dilapangan massa HIMMAH juga’ memajang foto Jhonson Tambunan di pagar Kejati Sumut. ‬

‭“ Kami mendesak dan mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menangkap dan memeriksa Kepala Dinas PU PR Pematangsiantar ( Jhonson Tambunan ) karena Jhonson diduga adalah aktor intelektual dari semua kasus dugaan korupsi ini .“ tambah Sukri‬

‭“ Secara administrasi lengkap, minggu lalu Laporan/ aduan kasus dugaan korupsi 5 ( lima ) paket proyek/ pekerjaan yang merugikan Negara Rp 4,1 Milyar ini telah Kami sampaikan ke Kejatisu dengan nomor surat : 235/ HW-SU/ B/ PN-TIPIKOR/ XIII/ IV/ 2018 tertanggal 02 April 2018, jadi tidak ada lagi alasan Kejaksaan untuk tidak segera menangkap Jhonson Tambunan. Kami juga meminta agar kasus ini menjadi prioritas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.” Papar Sukri‬

‭Senada dengan hal diatas Wakil Ketua Umum PW. HIMMAH Sumatera Utara Abdul Razak menyampaikan ‬‭“ Dalam hal ini Kami meminta kepada Walikota Pematangsiantar bapak Hefriansyah untuk mengevaluasi dan mencopot Jhonson Tambunan dari jabatannya karena sebagai pimpinan SKPD Jhonson tidak layak dan tidak berprestasi sesuatu yang tidak berpreatasi tidak layak dipertahankan dan  malah banyak kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan dirinya.” Tegas Razak‬

‭“ Selain itu Kami juga’ meminta Kejagung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar karena banyak Laporan/ aduan masyarakat terkesan di “ Peti Es “ kan apalagi laporan/ aduan itu kebanyakan tentang kasus dugaan korupsi di Jajaran Pemko Pematangsiantar.” Ungkap Razak‬

‭Kurang lebih 2 ( dua ) jam menyampaikan orasi massa HIMMAH disambut dan ditanggapi Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yosgernold Siagian Staff Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.‬

‭“ Hidup Mahasiswa...!!!‬
‭Terimakasih Kami ucapkan kepada kawan- kawan HIMMAH Sumatera Utara yang dengan tertib menyampaikan aspirasi dan menyampaikan informasi kepada Kami., ‬
‭Benar memang bahwa adanya Laporan/ pengaduan kasus dugaan 5 ( lima ) paket Proyek/ pekerjaan tahun 2016 dan tahun 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pematangsiantar yang merugikan Negara kurang lebih Rp 4,1 Milyar. Laporan dan aduan kawan- kawan lagi sedang dalam proses . Tinggal Kita menunggu proses hukumnya apakah memang secepatnya keluar telaahannya Kami berjanji bahwa Lapoan aduan temuan dugaan Tipikor yang dilayangkan kawan- kawan HIMMAH Sumatera Utara ke Kami akan sampaikan ke pimpinan agar laporan itu cepat Kita proses demi terciptanya Good Governance di Sumatera Utara khususnya di Kota Pematangsiantar. Sekali lagi Kami ucapkan Terimakasih kepada kawan- kawan HIMMAH‬
‭Hidup Mahasiswa...!!!









Senin, 9 April 2018.
Jurnalis: Ridho
Editor: M. Rifai