Bupati Sijunjung Dilaporkan Ke KPK, Diduga Korupsi Penyelewengan Dana Bansos Tahun 2011 - 2015



SUARA INDEPENDEN.COM- Divisi Intelegen Pusat Badan Advokasi Penyelamatan Asset Negara ( Bapan ) / Pjs Ketua DPD Provinsi Sumbar M. Rafik S.iT MM berdasarkan investigasi bukti bukti Pulbaket di lapangan melaporkan Dugaan Korupsi Bupati Sijunjung Drs Yuswir Arifin ke Dumas ( pengaduan masyarakat ) Komisi pemberantasan Korupsi di Jakarta

Adapun dugaan Korupsi tsb terdiri dari beberapa kasus:
1. Dana APBD thn 2007 sebesar 2 Milyar  lalu 2008 sebesar 3, 3 Milyar dgn nama program kegiatan dan penyelesaian kasus tanah di kab sijunjung dan dicairkan pada thn 2009 dgn nama program kegiatan pengadaan tanah kas daerah bidang perkebunan seluas 600hektar 
Berlokasi di nagari air amo kecamatan kamang baru , Lalu ke depan berdasarkan tim angket yang dibentuk dprd daerah seluas 600 hektar tsb hanya ditemukan sekitar 14 hektar dan sisanya fiktif Perbuatan ini telah merugikan negara.



2. Adanya dugaan penyelewengan dana bansos Dr thn 2011 - 2015 dan sebelumnya ada beberapa pejabat rendah terpaksa menjalani masa hukuman

3. Dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2011 Dr dana DPID sebesar 24,7 milyar

4. Dugaan korupsi dan gratifikasi pembangunan gedung / kantor bupati dgn dana APBD sebesar 43 milyar dan dugaan Yuswir arifin telah menghilangkan asset kantor bupati yang masih layak pakai , dengan nilai mencapai Rp 10 milyar

5. Dugaan gratifikasi Dr sejumlah pejabat dan pengusaha pada pesta perkawinan putrinya pada tanggal 7 - 8 April 2018 mencapai 1 Milyar lebih berdasarkan pengakuan salah satu perantara nya


Demikian beberapa dugaan kasus korupsi dan gratifikasi yang dilaporkan Divisi Intelegen Pusat BAPAN / Dpd BAPAN Provinsi Sumbar diterima Dumas KPK dan akan ditindak lanjuti dan di proses investigasi ke depan oleh KPK.





Selasa, 21 Agustus 2018
Jurnalis: Rinaldi
Editor: Ahman