FOKI Desak Partai NASDEM segera Pecat Victor Bungtilu Laiskodat dari DPR RI


SUARA INDEPENDEN. COM - Entah apa yang ada di benak Ketua Fraksi Nasdem DPR, Victor Laiskodat, mencari sensasi yang memang murahan atau memang sengaja membuat kegaduhan politik nasional. Pada pidatonya di Kupang NTT, 1 Agustus 2017, dengan mudahnya kalimat ‘kita bunuh pertama mereka, sebelum kita dibunuh’, ‘kelompok ekstrimis’, dan penarikan kesimpulan yang hanya dipahami yang bersangkutan sebagai sikap protes khilafah. Inikah kualitas ucapan Ketua Fraksi Nasdem ?

Berikut kutipan pidato Victor yang penuh provokasi dan kebencian hingga menuai protes dan kecaman.

Kelompok-kelompok ekstremis ini ada mau bikin satu negara lagi, dong tidak mau di negara NKRI, dong mau ganti dengan nama negara khilafah. Negara khilafah itu berarti … NKRI. Ada sebagian kelompok ini yang hari ini mau bikin negara khilafah. Dan celakanya, partai-partai pendukungnya itu ada di NTT juga. Yang dukung supaya ini kelompok ini ekstremis ini tumbuh di NTT, partai nomor satu Gerindra. Partai nomor dua itu namanya Demokrat. Partai nomor tiga namanya PKS. Partai nomor empat namanya PAN. Situasi nasional ini partai mendukung para kaum intoleran, intoleran itu … intoleran. Yang dong suka orang lain, dong .. suka …. agama lain …. suku … bangsa … Ini catat baik-baik, yang calon bupati, calon gubernur, calon DPR, yang dari partai tadi tersebut, kalau tusuk tertusuk tumbuh untuk sampeyan pilih itu, maksudnya pilih supaya ganti negara khilafah. Mangerti negara khilafah? Semua wajib solat. … lagi di gereja, mangerti? Mangerti? Negara khilafah tidak boleh ada perbedaan semua harus salat.

Saya tidak provokasi, tetapi orang Timur yang semua itu berarti tunggu nanti negara hilang, kita bunuh pertama mereka, sebelum kita dibunuh (warga tertawa). Ingat dulu PKI 1965, mereka tidak berhasil, kita yang eksekusi mereka. Lu telepon lu punya ketua umum di sana, suruh jangan tolak-tolak itu Perppu yang melarang untuk Perppu Nomor 2 tahun 2017. (Dialog dengan warga).

Berbagai tanggapan serta kritikan pedas seputar pidato muncul dari berbagai kalangan Pemuda Indonesia yang tergabung dalam Forum Organisasi Kepemudaan Indonesia (FOKI) :

Berikut tanggapan serta kritikan yang di sampaikan dalam Konfrensi Pers yang berlangsung pda tanggal 08 Agustus 2017 di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta :

Menurut OKI MASKATI (Himpunan Pemuda Alkhairat): Sikap VBL sama sekali tidak mencerminkan Jargon Besar Nasdem yaitu “RESTORASI”. Sikap VBL yang intoleran sampai – sampai mengucapkan ancaman Pembunuhan sudah harus wajib dipecat sebagai anggota DPR RI. Dan Nasdem jangan pernah membenarkan sikap dan ucapan VBL di Kupang, NTT pada tanggal 01 Agustus 2017.

Menurut RAFIQ ALAM PERKASA (OKP IPPMI), apabila Nasdem tidak memecat VBL dari DPR RI, maka apa yg disampaikan oleh VBL itu secara tidak langsung sama dengan sikap dan pandangan Partai Nasdem mengenai Persatuan Kebhinekaan dan Pancasila.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Garuda Mas (SYAM TAMAGOLA, mempertanyakan “Apakah pernyataan VBL di NTT merupakan bagian dari Kerjasama antara Partai Nasdem dengan Partai Komunis China (PKC).

Menurut ZIEKO CH ODANG (Ketum Gerakan Pemuda Daerah), Pernyataan VBL sangat mengganggu Kerukunan dan Konsesus Nasional yang sudah kita jaga bersama selama ini, apalagi sampai ada Kata-kata yang bernada ancaman.

Menurut Muhammad Arfan Chaniago dari Forum Pemuda Mahasiswa Pasca Sarjana Indonesia, pernyataan VBL merusak semangat dan komitmen para pendiri Bangsa, apalagi disampaikan ditengah – tengah masyarakat yang hendak menyambut HUT RI ke 72.

Menurut SUHAWI Ketum Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (Persaudaraan PENA), menegaskan agar VBL diberikan hukuman yang setimpal sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Kami berpandangan bahwa, apabila VBL tetap sebagai anggota DPR RI, maka proses hukum bisa terhambat karena Hak IMUNITAS yang melekat pada Dirinya sebagai anggota DPR RI. Sejatinya Hak tersebut untuk dipergunakan dalam rangka meningkatkan Kinerja dan kepentingan Rakyat, bukan memprovokasi dan membangkitkan kebencian terhadap sesama.

Menurut TIMBUL JAYA, SH (KB Pemuda Justitia),pernyataan VBL diduga telah UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 dan Pasal 156a.

Konfrensi Pers tersebut dihadiri oleh : Himpunan Pemuda Alkhairat- Gerakan Pemuda Masyarakat Sadar- Gerakan Pemuda Daerah- Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara- Ikatan Putra Putri Minang Indonesia- Keluarga Besar Pemuda Justitia- Forum Pemuda Mahasiswa Pasca Sarjana Indonesia- Remaja Masjid Pencinta Alam.




Rabu, 09 Agustus 2017
Jurnalis: Hamzah
Editor: Asso