Stop Kekerasan Terhadap Wanita

Foto: Dinda Putri Ramadhani Mendrofa

SUARA INDEPENDEN. COM, MEDAN- Kekerasan terhadap wanita sering kali terjadi di republik ini. Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran dari kaum lelaki tentang peran penting wanita dalam kehidupan sehari hari. Tanpa kita sadari,  wanita memiliki peran penting dalam kehidupan sehari hari mau pun kehidupan bernegara. Jika kita lihat kebelakang, wanita juga memiliki peranan penting dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia, hal ini terbukti dengan hadirnya pahlawan pahlawan yang berasal dari golongan wanita seperti R. A. Kartini, Cut Nyak Dhien, Cut Nyak Meutia, Martha Christina Tiahahu, Dewi Sartika, dll.


Tidak cukup sampai disitu, wanita juga memiliki peran penting dalam mengisi kemerdekaan di Republik Indonesia. Hadir di antaranya wanita yang pertama menjadi Presiden Republik Indonesia yaitu Megawati Soekarno Putri. Kehadiran kaum wanita juga terus diharapkan dapat hadir mengisi kehidupan dalam bernegara seperti, hadirnya tokoh tokoh wanita di berbagai lembaga negara seperti lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Hal ini membuktikan bahwa adanya kesetaraan genre antara kaum pria dan kaum wanita serta bangkitnya emansipasi wanita.


Namun hal tersebut seakan berbanding terbalik dengan kenyataan yang di alami oleh wanita yang berada di kalangan ekonomi menengah kebawah. Dimana hingga saat ini masih banyaknya terjadi kekerasan terhadap wanita. Padahal segala upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam melindungi kaum wanita, contohnya adanya undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak pada Pasal 1 yaitu Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993. Tetapi hal tersebut sepertinya tidak membuat takut para kaum lelaki untuk melakukan tindak kekerasan terhadap wanita. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kaum wanita. Apakah memang sistem yang kurang kuat atau kurangnya keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi kaum wanita. Kami sebagai kaum wanita berharap, aparat penegak hukum agar menunjukkan keseriusannya dalam penegakkan undang undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak agar dapat memberikan efek jera kepada kaum lelaki yang melakukan kekerasan terhadap wanita dan juga kesejahteraan bagi kaum hawa dapat lebih terjaga dan terjamin.


#SAVEWANITAINDONESIA
#EMANSIPASIWANITA
#AKTIVISWANITA



Ditulis Oleh: Dinda Putri Ramadhani Mendrofa
Aktivis perempuan kader HIMMAH UMN AL WASHLIYAH MEDAN.