Kapolri: Penyidik Kerja Cepat Agar Kasus Ahok Segera Disidang seperti Jessica

Foto:  Jenderal Tito Karnavian
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri yang sedemikian terbukanya, mungkin jadi sejarah pertama di Polri. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun mengapresiasi penyidik yang sudah bekerja secara profesional dalam menetapkan Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ini sudah ranah hukum dan saya mengapresiasi tim penyelidik yang sudah lakukan tugasnya secara profesional," ucap Jenderal Tito yang dikutip di Media Detik.com kepada wartawan usai menghadiri peluncuran buku 'Maximus dan Gladiator Papua' di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Tito menjelaskan gelar perkara yang digelar secara terbuka menunjukkan penyidik bekerja profesional. Bagaimana tidak, penyidik melibatkan sejumlah unsur dalam gelar perkara tersebut, yang mana sebelumnya belum pernah terjadi.

"Gelar perkaramya juga kita belum pernah melakukan gelar perkara yang sedemikian terbukanya sampai ada unsur Ombudsman dan Kompolnas, semua terlapor, pelapor dan dari unsur FPI juga. Jelas di situ semua kita apa adanya, tidak ada yang ditutupi," terang Tito.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan penyidik sudah melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mereka (penyidik) bekerja sesuai hukum pasal 4 dan 5 KUHAP tentang kewenangan penyelidik dan penyidikan, saya mengapresiasi itu dan mereka melakukan peningkatan ke penyidikan dan saya mengapresiasi itu dan saya memberi dukungan perkara diselesaikan secepatnya," papar Tito.

Tito menyampaikan penyidik bekerja keras dalam penyelidikan kasus tersebut karena kasus tersebut bukan perkara simple.

"Sebaliknya saya sudah sampaikan dari awal, mereka sudah bekerja keras tapi butuh waktu. Kasus ini tidak sesederhana begitu saja sehingga yang kita lakukan ini menurut saya sudah termasuk cepat," ungkapnya.

Tito juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun dalam penetapan tersangka tersebut. Bahkan lanjut dia, Presiden Joko Widodo memintanya untuk menegakkan hukum dalam perkara tersebut.

"Petunjuk presiden, beliau menginstruksikan tegakkan saja hukum dan ikuti proses hukum. Beliau tidak mengintervensi apalagi subtansinya tidak ingin mengintervensi kasus hukum ini," pungkas Tito.


Rabu, 16 November 2016
Jurnalis: Asso
Editor: Indah Wahyuni