Soal Vonis Ahok, Muhammadiyah Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hukum

SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di vonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Oleh karena ada kelompok-kelompok yang tidak puas, Muhammadiya meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati putusan hukum.

"Semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan. Semua harus menahan diri," ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, rabu (10/5/2017).

Haedar mengatakan vonis pengadilan sudah adil dan mewakili rasa keadilan. Keputusan pengadilan itu berdasar dari banyak sudut dari para ahli hukum. Namun tentunya memang ada yang tidak puas, karena dianggap vonis 2 tahun masih ringan jika dibanding yang maksimal yaitu 5 tahun. Untuk para pendukung dari Basuki Tjahaya Purnama maka vonis itu dianggap berat.

"Dalam proses puas dan tidak puas ada mekanisme hukum berikutnya, banding dan sebagainya. Keputusan ini harus dihormati sebagai proses hukum, dimana Muhammadiyah sejak awal berpandangan bahwa titik temu sengketa harus berakhir di pengadilan," kata Haedar dalam acara simposium internasionl "Genre Sosial-Budaya Muslim Tionghoa di Indonesia.

Dia mengimbau kepada warga Muhammadiyah, umat Islam dan seluruh bangsa untuk menghormati keputusan hukum. Semua pihak yang pro Ahok maupun kontra agar legawa menerima keputusan itu. Tidak perlu ada aksi-aksi masa yang bisa mengganggu kepentingan umum.

"Pengadilan sudah mengambil keputusan maka itu harus dihormati dan menjadi rujukan semua pihak. Banding itu adalah hak hukum yang bersangkutan," pungkas Haedar.