Tiba di Tanah Air Hari Ini, Rizieq Shihab Ditunggu Polisi Pemeriksaan Kasus Video Mesum


Foto: Rizieq Shihab

SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dijadwalkan akan tiba di Indonesia, setelah menunaikan ibadah umrah di Mekah, Arab Saudi.

Juru Bicara FPI Slamet Maarif mendapat kabar dari Habib Rizieq. Dikabarkan, Rizieq telah usai menunaikan umrah dan akan tiba di tanah air pada, Rabu (10/5/2017).

"Mudah-mudahan hari ini sampai di tanah air. Mudah-mudahan doain semoga sehat, tak ada halangan," ucap Slamet saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2017).

Rizieq terseret kasus percakapan mesum. Kasus itu, ditangai Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Slamet menegaskan, Rizieq merupakan sosok yang kooperatif dan akan memenuhi panggilan polisi.
"Waktu itu kan' ada pemanggilan. Kita sudah ke PMJ, karena Habib ibadah umrah kita minta dijadwalkan ulang. Tapi kalau sudah sampai tanah air, ada panggilan Insya Allah akan hadir," ucap Slamet.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berharap Rizieq akan memenuhi panggilan kepolisian.

"Ya, kita berharap kalau misalnya kita panggil segera datang untuk mengklarifikasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Rizieq diduga terlibat percakapan mesum dengan Firza Husein. Percakapan itu disebar oleh orang tak dikenal. Disebar dengan bentuk video, kemudian dengan judul Balada Cinta Rizieq.

Lantaran dianggap meresahkan masyarakat, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan video itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Terlapor masih status penyelidikan.
Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

Tersangka Pelecehan Pancasila
Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoutri.

Bagaimana perjalanan kasus itu hingga akhirnya polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka?
Berikut lini masa kasus itu seperti yang dikutip dari pemberitaanKompas.com:
27 Oktober 2016:
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas pernyataan Rizieq yang dianggap melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang yang ikut merumuskan Pancasila. Laporan dibuat di Bareskrim Mabes Polri, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Sukmawati mempersoalkan, ceramah Rizieq yang menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasilapiagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."

Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu.
5 Januari 2017:
Polisi melayangkan panggilan pertama terhadap Rizieq. Namun, Rizieq tidak hadir dengan alasan sakit.
11 Januari 2017:
Laporan Sukmawati dilanjutkan. Polisi pun memanggil 10 orang saksi termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli siber.
12 Januari 2017:
Penyidik kembali memanggil Rizieq untuk kedua kalinya. Rizieq diperiksa selama 6,5 jam. Dia ditanya soal tesisnya yang bertemakan Pancasila serta sebuah video ceramah yang disebut Sukmawati melecehkan Pancasila.

Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Rizieq tidak mengakui ucapannya dan menganggap video yang dijadikan barang bukti merupakan video editan.
"Video ini sudah dicek di Puslabfor dan video ini asli. Tetapi, kalau dia (Rizieq) bilang editan, itu hak dia," ujar Anton ketika itu.

Sementara Rizieq merasa dirinya difitnah atas laporan Sukmawati itu. Dia menyatakan siap menggugat balik adik dari Megawati Soekarnoputri itu apabila Sukmawati tidak meminta maaf dan mencabut laporannya.
"Kami akan melaporkan Sukmawati balik karena yang namanya Sukmawati ini telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Rizieq.

Selama Rizieq diperiksa, sejumlah massa FPI mendatangi Polda Jawa Barat. Massa FPI ini kemudian bentrok dengan massa kontra Rizieq, Gerakan Mahasiswa Bawah Indonesia (GMBI), yang juga hadir ke lokasi yang sama. Aksi saling lempar batu dan balok kayu tak terelakan.
13 Januari 2017:
Sukmawati mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk memeriksa kembali kelanjutan laporan yang dibuatnya. Sukmawati menyatakan tak akan memenuhi permintaan Rizieq.

"Tidak mungkin seorang Sukmawati, putri seorang proklamator, saya putri pahlawan nasional yang kami semua hormati, untuk mencabut laporan dan meminta maaf pada suatu kelakuan yang keliru," kata dia.
Sukmawati malah meminta Rizieq untuk meminta maaf. "Saya malah justru menganjurkan dia (Rizieq) yang harus minta maaf," katanya.
19 Januari 2017:
Penyidik menaikkan status perkara kasus dugaan pelecehan Pancasila ke tahap penyidikan. Meski naik ke penyidikan, status Rizieq saat itu masih sebagai saksi. Penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi.
Di saat kasusnya naik ke tahap penyidikan, Rizieq bersikap melunak.
Dia berharap agar kasus itu tak berlanjut dan meminta aparat kepolisian untuk memediasi dirinya dengan Sukmawatir. Rizieq ingin kasus dugaan pelecehan Pancasila diselesaikan secara kekeluargaan.

“Janganlah kita coba saling lapor karena ini bisa mengantarkan pada konflik horizontal. Mestinya kepolisian menjembatani," kata Rizieq yang saat itu sedang mengadu ke Komisi III DPR.
23 Januari 2017:  
Polisi melakukan gelar perkarak kasus dugaan pelecehan Pancasila selama 7  jam. Gelar perkara menyatakan status Rizieq masih sebagai saksi.
Penyidik disebut masih membutuhkan saksi yang hadir di lokasi kejadian saat Rizieq berceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung. Hal ini diperlukan karena Rizieq menyangkal rekaman video itu adalah dirinya.

"Pada saat diperiksa, Rizieq Shihab sempat tidak mengakui, itu bukan dia," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus.
Di hari ini juga, Sukmawati menanggapi permintaan Rizieq agar kasusnya diselesaikan kekeluargaan. Untuk kedua kalinya, permintaan Rizieq ditolak Sukmawati.
"Memang dengan mulutnya yang kasar dan tidak berakhlak harus diberi pelajaran," ucap Sukmawati.
27 Januari 2017:  
Kepala Polda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, Senin (30/1/2017), penyidik akan melakukan gelar perkara kedua dalam kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila.

Kemungkinan, hari itu juga status Pemimpin Front Pembela IslamRizieq Shihab sebagai terlapor akan dijadikan tersangka.
30 Januari 2017:
Penyidik kembali mengadakan gelar perkara untuk kedua kalinya. Kali ini, penyidik berhasil mendapatkan cukup bukti. Rizieq pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa BaratKombes Yusri Yunus.

Rabu, 10 Mei 2017
Editor: Hamzah