Mendorong Tegaknya Keadilan Seadil Adilnya


SUARA INDEPENDEN. COM, JAKARTA- proses pra peradilan telah di putuskan bahwa berdasarkan tuduhan terhadap setnov tidak terbukti sebagai tersangka tentunya saya meduga terdapat sedikit banyaknya kekeliruan atau pemihakan dalam putusan tersebut,sehingga bisa mengabaikan rasa keadilan.

Dari ungkapan diatas  tentunya dapat mengetahui seberapa besar tegak nya hukum di negeri ini, yang kurang mumpuni dan tegaknya supermasi hukum di indonesia kususnya.

yang anehnya sangat menduga terlihat masih ada kelompok kelompok tertentu yang dengan sengaja mengagungkan SN ibarat seorang tokoh pahlawan  nasional atau wali yang terus terus di sembah sembah.

Dari penglaman semacam itu dapat kita petik satu spirit education of law yang lebih berkeadilan akan tetapi sangat di butuhkan kontribusi  pemuda bangsa indonesia terhadap perjuangan saat ini,
seorang SN sebagai pimpinan DPR RI  Fraksi Golkar atau politisi senior yang juga sangat perlu di berikan semacam aspresiasi sebagai satu kebangaan kita terhadap perjuangnya untuk negeri ini,
dan pada akhirnya rakyat indonesia, telah meminta menagih janji janji pimpinan kpk untuk mempertanggung jawabkan tugas dan fungsinya, agar terlihat jelas kinerja kpk untuk bangsa dan negara.

untuk itu perlu dipertanyakan kepada istitusi institusi penegak hukum atas putusan bebas pra peradilan SN  dan mengapa ada hal urgensi apa menetapkan kembali SN sebagai tersangaka....???

tentunya perlu didorong seluruh penegak hukum yang berkaitan agar jangan lamban dalam proses hukum SN, karna jika tidak maka akan berimbas buruk kepada lembaga lembaga yang berkaitan dengan menangani perkara ini.

Berdasarkan informasi yang saya temui melalui media media baik itu media cetak,online,maupun media elektronik,bahwa ada informasi yang berkaitan dengan dilapornya  kedua pimpinan kpk AR dan SS pada tanggal 09 november lalu bahwa ada dugaan peyalagunaan wewenag dan pemalsuan surat surat oleh penyidik kpk.

 Dugaan tersebut, melakukan pelanggaran terhadap pasal 263 kuhp juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dan/atau pasal 421 kuhp.

jika memang terdapat beberapa indikasi maka  bareskrim mabes polri jangan segan segan dalam pengambilan keputusannya dan segera di tindak Lanjuti penyelidikan terhadap kedua pimpinan kpk itu.

Kiranya diharapkan kepada  pimpinan kepolisian RI  jangan menghambat atau menghalang halangi apa lagi sampai mengintervensi proses tegaknya peyelidikian kepada dua pimpinan kpk itu,apa lagi ini masalah serius yang perlu di kaji dan ditelaah secara bersama agar dalam peningkatan status dua pimpinan kpk AR dan SS untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dinegara ini bukan hanya satu oknum saja yang bermasalah tentunya banyak dari para elite elit koruptor lain yang menghabiskan uang Negara dan bukan hanya pimpinan DPR RI itu sendiri yang di kejar kejar.

Saya pun mendorong kepada kepolisian RI agar mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 109 Ayat (1) KUHAP yang mewajibkan penyidik harus memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, Pelapor dan terlapor paling lama seminggu setelah ditetapkan oleh penyidik.

utnuk itu sekiranya agar kepolisian RI dapat bekerja secara professional dan produktiktif untuk meningkatkan pemahaman supermasi hukum yang berkeadilan tanpa ada rasa unsure intimidasi dan lain lain kepada pihak pihak terlapor atau pelapor dalam rangka pengabdian kita kepada Negara hukum. 



Jakarta 22 November 2017. 
Penulis: Salim Wehfany 
Kabid Hukum dan Ham Pertahanan Ideologi Syarikat islam  DPW PERISAI DKI